Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menemukan sebanyak 496 pemilih ganda dan 193 invalid. Temuan ini telah direkomendasikan ke KPU Blora untuk segera ditindaklanjuti.
“Temuan ini sudah kami rekomendasikan ke KPU kemarin, Senin (10/9). Agar segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan jajaran dibawahnya serta partai politik” jelas anggota Bawaslu Blora, Anny Aisyah, Selasa (11/09).
Anny, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Humas Bawaslu Blora, mengungkapkan, data pemilih ganda sendiri muncul berdasarkan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tempat tanggal lahir data pemilih.
Sesuai jadwal tahapan pemilu, pemutakhiran data dan daftar pemilih dimulai pada 28 Agustus hingga 17 April 2019.