Blora – Badan Pengawas Pemilihan Umum mendorong lembaga independen atau kelompok masyarakat yang fokus terhadap pemilu untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu 2019. Hal ini, lantaran obyek pengawasan Pemilu sangat luas, namun SDM Bawaslu terbatas.
“Teman-teman pemantau lah yang punya kewenangan dan kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap kami maupun KPU. Kami harap di Blora ada pemantau yang mendaftar,” harap Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, Kamis (13/09).
Senada, anggota Bawaslu Jateng, M Rofiudin mengatakan, bahwa hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2018, tentang kewenangan Bawaslu dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi Pemantau Pemilu.
“Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mempublikasikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu. Bahwa untuk registrasinya melalui Bawaslu,” papar Rofiudin.
Menurutnya, pemantau pemilu akan mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah, baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
“Pemantau pemilu nantinya bisa melaksanakan pengawasan setiap tahapan dan proses pemilu,” pungkasnya.
Reporter : Jacko Priyanto