Blora- Bawaslu Blora larang Partai Politik terima gratifikasi dari proses pencalonan Kepala Daerah. Hal ini jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora yang akan segera dimulai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menyampaikan, hal ini sebagai penegasan larangan yang diatur dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kamis (27/08).
“Pasal 47 ayat 1 berbunyi, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” paparnya.
Lebih lanjut, Lulus mengingatkan kepada Partai Politik yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.
“Mengenai sanksinya, tertuang dalam ayat (2), yakni jika mereka terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Berikutnya, pada ayat (4), setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono menambahkan, jika ada anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima gratifikasi akan dipidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Selain mendapat sanksi administrasi sebagaimana termuat pada Pasal 47 ayat 2 dan ayat 5 terkait pembatalan sebagai pasangan calon, mereka yang melanggar larangan dalam Pasal 47 ayat 1, bisa terkena sanksi pidana dan denda,” imbuhnya.
Sebagai informasi, terkait upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pasal 47 ayat 1, Bawaslu Blora telah memberikan surat himbauan kepada 16 partai politik yang ada di daerahnya untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. (Spt).