fbpx

BAWA KABUR MOTOR TETANGGA, WARGA KIDANGAN JEPON DIRINGKUS PETUGAS

Ling Ngaryono (41) pelaku penggelapan sepeda motor meringkuk di Mapolsek Jepon, Selasa (09/01).

Jepon – Ling Ngaryono (41) warga Kampung Kidangan RT 03 RW 06 Jepon ditahan unit Reskrim Polsek Jepon, Selasa (09/01). Pria ini dijerat dengan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Berdasarkan informasi dari Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, peristiwa penahanan Ling Ngaryono bermula dari laporan korban penggelapan, Jumini (33) warga Kampung Kidangan RT 02 RW 06 Jepon.

 

Ling Ngaryono (41) pelaku penggelapan sepeda motor meringkuk di Mapolsek Jepon, Selasa (09/01).

 

Dalam laporannya tertanggal 4 Januari 2018, Jumini memaparkan Ling Ngaryono meminjam sepeda motor miliknya, jenis Honda Vario bernopol K-5334-NY untuk mengambil uang di ATM Jepon.

Ternyata, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kendati telah ditunggu selama 24 jam. Korban pun berang dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Jepon keesokan harinya.

Mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Jepon pun segera mengintai rumah pelaku. Saat pelaku kembali ke rumahnya, petugas pun segera menahan pelaku, sayangnya sepeda motor milik korban tidak ditemukan di rumahnya.

Di depan petugas, pelaku mengakui sepeda motor Honda Vario bernopol K-5334-NY tersebut telah digadaikan dengan nilai Rp 2 juta kepada seseorang di Desa Tempellemahbang Jepon.

Petugas segera melacak keberadaan sepeda motor ini seperti. Tak lama, sepeda motor dapat diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Jepon.

Penyunting : Achmad Niam Djamil