fbpx

BAWA KABUR MOTOR, PRIA INI DIRINGKUS APARAT

Tersangka Aziz Dewa Nur Rahma (18) diamankan di Mapolsek Cepu Polres Blora
Tersangka Aziz Dewa Nur Rahma (18) diamankan di Mapolsek Cepu Polres Blora

Cepu- Seorang pemuda bernama Aziz Dewa Nur Rahma (18) warga Kecamatan Kapas Bojonegoro diringkus petugas Polsek Cepu Polres Blora. Aziz ditangkap lantaran membawa kabur motor milik rekan COD-nya, Rabu (30/10).

 

Tersangka Aziz Dewa Nur Rahma (18) diamankan di Mapolsek Cepu Polres Blora
Tersangka Aziz Dewa Nur Rahma (18) diamankan di Mapolsek Cepu Polres Blora

 

Kapolsek Cepu Polres Blora, AKP Slamet Riyanto mengungkapkan, korban penipuan ini bernama Nur Rochim (25) warga Kelurahan Balun Kecamatan Cepu. Peristiwa ini bermula saat korban memposting motornya di lapak jual beli online, sehari sebelumnya.

Ternyata, postingan korban ditanggapi tersangka. Keduanya pun membuat janji bertemu di kawasan Balun, dekat resto Tjinoni. Setelah bertemu, tersangka kemudian mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, yakni jenis Vixion bernopol K-4947-ZY.

“Namun setelah 30 menit berselang, tersangka tidak kembali dan motor itu dibawa kabur. Korban yang merasa tertipu melaporkan kejadian ini ke polisi,” terang AKP Slamet Riyanto.

Menerima laporan ini, aparat bergerak cepat. Setelah menghimpun berbagai informasi, petugas berhasil menangkap tersangka yang saat itu berada di jalan Ronggolawe depan RSUD dr Soeprapto Cepu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor bernopol K-4947-ZY kita bawa Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jyk)