Blora – Setelah menemukan sejumlah barang terlarang di dalam kamar tahanan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora memastikan pihaknya akan menyelidiki hal ini sampai tuntas. Sampai saat ini, petugas belum menemukan modus yang digunakan untuk memasukkan barang terlarang ini ke dalam kamar tahanan.
Kepala Rutan, Yoga Aditya Ruswanto, mengungkapkan sejumlah barang terlarang ini ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak di semua blok kamar tahanan. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah benda tajam dan alat elektronik.

“Di antaranya lima unit handphone (HP) berbagai merek, dua bilah gunting, tiga unit radio, charger, sendok, pemotong kuku, dan beberapa barang lain. Selanjutnya hasil temuan itu diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Yoga seperti dikutip Rakyat Jetang, Selasa (24/07).
Sebagai informasi, tak hanya kali ini saja ditemukan barang terlarang di dalam rutan. Akhir tahun lalu (11/10), ditemukan 5 gram sabu yang dibawa oleh seorang tahanan, bernama Thomas Millyen (33). Barang haram ini ditemukan dalam bungkus rokok yang dibawa terpidana tersebut.
Tak lama berselang, pada bulan Desember (02/12) tahun lalu petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram kepada penghuni rutan. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memasukkan barang haram ini ke dalam nasi bungkus.
Terakhir, Yoga mengaku kecolongan setelah terpidana yang juga penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono berhasil membuat video dari dalam penjara, 27 Desember tahun lalu. Lagi-lagi, Kepala Rutan mengaku kecolongan atas peristiwa ini.
Untuk mengetahui cara pelaku memasukkan barang terlarang ini, Yoga memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, hanya beberapa tahanan yang mau buka suara terkait temuan ini.
”Barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kloset dan bak mandi. Intinya di tempat yang sekiranya sulit terdeteksi. Akan kami selidiki hingga tuntas. Sebab ada yang mengaku dan ada yang belum,” lanjutnya.
Reporter : Ika Mahmudah