Blora, Bloranews.com – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo menyampaikan salah satu tugas yang dilakukan Dinkominfo Blora adalah melaksanakan sosialisasi terkait cukai rokok, karena masih banyak ditemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekdin Kominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutan pengantar Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023.
Sosialisasi digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di halaman pasar rakyat Sido Makmur Blora, Rabu (9/8/2023) malam.
“Nanti seperti apa, akan dijelaskan narasumber kami dari kantor cukai Kudus. Bisa didengarkan bersama, kami mohon kesediaan seluruh yang hadir untuk menyimak baik-baik. Ini untuk kepentingan bersama,” ungkap Sekdin Kominfo.
Karena, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah rokok ilegal di Kabupaten Blora.
Untuk diketahui, pengenaan Cukai Hasil Tembakau (Cukai Rokok) merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk membatasi konsumsi barang-barang yang berdampak buruk bagi masyarakat, sebagai upaya preventif pemerintah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan guna mewujudkan Indonesia Sehat.
Kebijakan ini bertujuan untuk pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan efek negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Selain itu diselenggarakannya sosialisasi, juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Kemudian mengajak masyarakat terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi masyarakat untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
Sosialisasi dikemas melalui media seni Barongan dengan menampilkan group Sami Mulang Joyo Kelurahan Kauman bekerja sama dengan ISI Surakarta.
Sebelum acara inti pentas seni Barongan dimulai, terlebih dahulu pada pra acara ditampilkan sejumlah tari anak-anak binaan sanggar seni tari Suro Sentiko Blora.
Penonton pun bejibun memadati seputar panggung pertunjukan.
Di hadapan ratusan warga Martin Prastowo, selaku Penyuluh Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Kudus menjelaskan tentang manfaat cukai, di antaranya untuk subsidi gas elpiji (tabung bentuk melon), subsidi BPJS dan untuk pelestarian seni tradisional.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Martin juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang mudah dipahami, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Sekadar diketahui bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Martin.
Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan.
Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.
“Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.
Disampaikan, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Paparan yang disampaikan Martin, mendapat respon dari masyarakat ketika dibuka session tanya jawab.
“Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,” ucapnya.
Hadir dalam acara itu Camat Blora Drs. Bambang Soegiyatno, Tim ISI Surakarta dan Forkopimcam Blora. (Dinkominfo Blora)