Klaten, BLORANEWS.COM – Transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Bank Jateng pada 2024 mencatat peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono, menyampaikan bahwa pada 2024 terdapat sekitar 55.359 transaksi dengan total pajak Rp17,9 miliar.
Angka tersebut naik tajam dari tahun 2023 yang mencatat 22.500 transaksi dengan nilai Rp7,2 miliar.
“Sebagai apresiasi, malam ini kita undi 14 nasabah yang mendapatkan hadiah 14 sepeda motor,” ungkap Oni saat acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.
Peningkatan ini terjadi berkat transaksi elektronik melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng, dan Laku Pandai.
Oni optimistis nominal transaksi dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang, bahkan menargetkan hingga Rp100 miliar dengan penerapan opsen pajak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik melalui aplikasi BIMA dan Laku Pandai.
“Pembayaran elektronik ini sudah diterapkan sejak 2023. Pemprov Jateng bekerja sama dengan Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Metode ini lebih akuntabel,” jelas Sumarno.
Ia menekankan bahwa sistem elektronik memastikan pendapatan langsung masuk ke kas daerah tanpa perantara.
“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng, dan bendahara hanya mencatat,” tambahnya.
Sumarno juga meminta Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) untuk terus mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran elektronik.
Langkah ini selain meningkatkan akuntabilitas, juga berkontribusi pada kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Terkait penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai Januari 2025, Sumarno menjelaskan bahwa konsep ini akan meningkatkan peran pemerintah kabupaten/kota dalam mendongkrak PAD dari sektor pajak kendaraan.
“Kami optimistis kolaborasi dengan kabupaten/kota dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan yang tinggi, pendapatan daerah meningkat, sehingga pendanaan pembangunan juga semakin optimal,” pungkasnya. (Jyk)