BAMBANG TRI AKAN JALANI SIDANG PERDANA

Bambang tri bebas
bambang Tri Mulyono penulis Buku Jokowi Undercover

Blora  Sidang perdana dengan agenda dakwaan Bambang Tri Mulyono penulis buku ‘Jokowi Undercover’, akan dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Blora.

Dalam sidang ini, akan menyedot banyak perhatian karena kasus ini melibatkan Presiden.

Berkas Bambang Tri dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 7 Maret 2017 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

 

Penulis Buku Jokowi Under Cover
Bambang Tri Mulyono Sesaat Setelah Pelimpahan di Kejari Blora Foto : Bloranews

 

“Berkas sudah kami terima dari kejaksaan, besok Senin, 20 Maret akan disidangkan,” kata Morindra Kresna, Humas PN Blora, Selasa (14/03/2017).

Berkas-berkas dari kejari, lanjut Morindra, berisi kelengkapan kesaksian saksi-saksi dan dakwaan dari kejaksaan. PN Blora juga sudah mempersiapkan 3 Hakim dalam sidang dakwaan tersebut. Untuk itu, “sudah kami persiapkan dalam sidang dakwaan ini,” ujarnya.

Hakim sidang nanti, Makrumin Kusumastuti, Dwi Ananda FW, dan Rr E Dewi Nugraheni.

Menurutnya, Bambang Tri dijerat karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

“Dari situ, dia bisa dituntut pidana penjara lebih dari lima tahun,” tutupnya.

 

Reporter : Ngatono