Blora – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, setujui 7 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan cabut 4 peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo menyatakan, bahwa pelaksanaan rapat paripurna kali ini, untuk menyampaikan hasil kinerja panitia khusus (pansus) ranperda. Ranperda yang telah dibahas mulai Desember 2016 sampai dengan Februari 2017.
“Pada triwulan pertama tahun 2017, ada pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang telah diselesaikan. Juga, pencabutan 4 perda lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangan diatasnya,” ucap Bambang Susilo, Jumat (17/3/2017).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri jajaran pimpinan DPRD dan anggota, serta Wakil Bupati Blora, Arief Rohman mewakili Bupati Blora, Djoko Nugroho dan jajaran Forkopimda.
Perda yang ditetapkan itu, lanjut Bambang, sebelumnya juga telah melewati tahapan fasilitasi oleh gubernur Jateng. Setelah fasilitasi selesai, Pemkab dan DPRD menindaklanjutinya dengan finalisasi pembahasan. “Setelah itulah barulah disepakati ditetapkan menjadi perda,’’ pungkasnya di Kantor DPRD Blora.
Ketujuh perda yang ditetapkan adalah perda tentang Kepariwisataan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Pemkab Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jateng tahun 2017-2021.
Kemudian juga perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Selain penetapan tujuh perda, dalam rapat paripurna itu Pemkab bersama DPRD menyepakati pencabutan empat perda. Keempat perda yang dicabut itu adalah perda nomor 5 tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perda nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pembahasan ranperda sudah selesai dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Blora.
Adapun Wakil Bupati Blora, dalam sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan 7 ranperda baru di triwulan pertama 2017. Salah satu perda yang disahkan adalah tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Pemkab saat ini sedang fokus sektor pariwisata. Berbagai upaya dilakukan dengan perbaikan fasilitas, menjalin kerjasama dengan perhotelan dan restoran hingga studi banding ke wilayah lain,” ujar Arief Rohman.
Pihaknya berharapan dengan adanya pengesahan perda tentang pariwisata ini akan bisa membuka peluang kepada investor ke Blora, setelah regulasinya ditetapkan.
Begitu juga dengan perda-perda lainnya, seperti perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena berkaitan erat dengan industri pariwisata di bidang kuliner, makanan dan minuman.
“Terimakasih atas kerja keras DPRD sampai detik ini. Semoga ini bisa terus berlanjut, bersama eksekutif membangun Kabupaten Blora tercinta,” tutup Dia.
Reporter : Ngatono