KOTA, BLORANEWS – Ketua DPD Perindo Kabupaten Blora, Bambang Anto Wibowo tak mau ambil pusing soal tudingan dirinya sebagai dalang dugaan kecurangan perekrutan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora. Menurutnya, kalau ada bukti dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau ada yang menuding saya seperti itu, kalau ada buktinya, silahkan saja dilaporkan ke APH,” terang Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Blora Bambang Anto Wibowo kepada Bloranews.
Menurutnya, sejak awal proses pengisian Perades, dirinya memang dituding seperti itu. Dikambing hitamkan. Dia juga mengakui, memang banyak yang berasumsi seperti itu.
“Harus ada alat buktinya. Kalau tidak ada, ya dugaan seperti itu ya tidak bisa dibuktikan,” tambahnya.
Laki-laki yang juga menjadi salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora ini menerangkan, sebenarnya proses dari awal, surat dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu adalah surat penolakan. Setelah itu, semua proses diambil alih dinas terkait.
Semua Perguruan Tinggi yang MoU dengan Pemkab diundang Pemkab untuk presentasi di Pendapa Kabupaten.
“Dan Perguruan Tinggi yang saya rekomendasikan dari Jogja tidak terpilih. Saya sudah tidak ikut-ikut di situ. Prosesnya seperti itu. Kalau pelaksanaannya dengan UNNES, mungkin saya ikut andil di sana. Kalau yang kemarin semua PT tidak koneksi dengan saya. Wong PT tidak terpilih di sana,” tegasnya.
Bambang kembali menegaskan, kalau ada alat bukti, silahkan dilaporkan. Pihaknya merasa tidak pernah tahu ada proses seperti itu (Jual beli jabatan Perades, red).
“Logikanya kalau memang ada permainan seperti itu, kok tidak ke PT yang ditunjuk,” imbuhnya.
Menurutnya, yang perlu dipahami, dari awal, proses seleksi Perades adalah pasar bebas. Sebelum diambil alih PMD. Sehingga banyak PT yang menawarkan untuk bisa memfasilitasi proses itu.
“Setelah itu, diambil alih PMD. Sudah terbuka sesuai dengan aturan. Kenapa masih mengambinghitamkan saya,” keluhnya.
Bambang juga bercerita, sudah diskusi dengan Sekjen MK. Di sana dikatakan, kalau pernyataan yang perlu didengarkan adalah pernyataan Doktor, Profesor. Sebab pernyataan profesor dan doktor itu benar. Bisa juga jadi teori baru.
“Kalau yang memberikan pernyataan tidak memiliki kapasitas, tidak perlu didengarkan. Intinya di situ,” tegasnya.
Diketahui, dalam aksi di depan gedung Pemkab Blora Selasa, (2/8/2022) kemarin, Ketua DPD Perindo Kabupaten Blora, Bambang AW disebut-sebut sebagai dalang dugaan kecurangan perekrutan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora. Selain itu, salah satu anggota TP2D atau bisa dikenal TIM 11 Bupati Blora Arief Rohman ini dituding sebagai orang yang mengondisikan jual beli Perades.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator lapangan, Seno Margo Utomo usai aksi bersama ratusan masa.
“Indikator awal sudah terbukti surat penawaran dari kampus menyebutkan nama Bambang AW. Padahal dia bukan koordinator resmi. Diduga dia yang mengondisikan. Dia adalah tim setengah sebelas, ketua Partai Perindo di Blora,” ungkap Seno saat itu.
Aksi ratusan masa di Kabupaten Blora itu juga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dalang dibalik keruwetan dan dugaan kecurangan perekrutan Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora bakal terus berlanjut. Bahkan tanggal 10 Agustus 2022 mendatang, masa akan menggelar aksi di depan gedung KPK Jakarta. (sub)