Pernihakan Dini sudah tidak asing ditelinga kita. Biasa terjadi di masyarakat pedesaaan. Padahal, kalau ini terus dibiarkan rentan dengan resiko kesehatan. Sosialisasi memang terus dilakukan. Namun tidaklah cukup. Semua harus sadar akan bahayanya pernikahan dini.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah. Dimana, pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.
Dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan. Pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Banyak alasan terjadinya pernikahan dini. Mulai dari perjodohan, menghindari aib dan menghindari fitnah atau berhubungan seks di luar nikah. Ada juga orang tua yang menikahkan anak mereka karena alasan ekonomi.
Dengan menikahkan anak perempuan, masyarakat masih beranggapan berarti beban orang tua berkurang. Karena anak perempuan akan menjadi tanggung jawab suaminya setelah menikah.
Orang tua berpandangan, anak yang dinikahkan diharapkan memiliki penghidupan yang lebih baik. Namun orang tua tidak sadar, jika anak tersebut akan putus sekolah atau berpendidikan rendah, justru akan memperpanjang rantai kemiskinan. Apalagi, praktik pernikahan dini banyak terjadi pada masyarakat menengah ke bawah.
Masyarakat harus sudah sadar. Bahwa pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi. Sebab pernikahan dini justru bisa menimbulkan permasalahan baru. Mulai dari dari sang anak beresiko penyakit, keguguran, terjadinya kekerasan dirumah tangga, rentan terjadinya stress, kalainan saat melahirkan dan lainnya.
Pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Perlu kematangan baik dalam fisik, psikologis, maupun emosional. Inilah mengapa pernikahan dini tidak disarankan dan alasan angka pernikahan dini harus ditekan.
Kedewasaan diri baik secara mental dan finansial juga merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menjalani pernikahan yang bahagia. Sehingga kedua belah pihak kedepannya hidup tentram nyaman dan jadi keluarga bahagia.
Pernikahan Dini memang tidak bisa dihilangkan begitu saja. Namun sedikit demi sedikit harus dikurangi. Masyarakat harus mulai disadarkan akan bahaya pernikahan dini. Diberikan pemahaman sebaik-baiknya. Caranya juga harus menarik. Diajak bicara. Hati dengan hati. Sehingga mereka tau, faham, serta mau menjahui pernikahan dini. Sebab mencegah lebih baik dibanding mengobati.
Tentang penulis: Umi Kulsum merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora
*Opini di atas merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab Bloranews.com