Blora – Kebakaran melanda Gudang Open Tembakau milik Juwarno di Desa Kutukan Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora yang diduga disebabkan oleh bahan pemanas dari serabut kayu yang terbakar.
Kepala Satpol PP Blora, Djoko Sulistiyono mengatakan Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Imam (39) yang bertugas sebagai pegawai di gudang open tembakau tersebut menambah bahan bakar yang terbuat dari serbuk kayu untuk mengasapi daun tembakau yang berada di dalam Gudang.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Imam mengecek api yang berada di dalam gudang open tembakau ditemani Sutopo (36). Pada hari Senin tanggal 01 November 2021 Sekira pukul 03.00 WIB Imam mengecek kembali api yang berada di dalam gudang open tembakau tersebut setelah itu Imam istirahat berbaringan di Gubuk sebelah gudang bersama Sutopo
“Pukul 04.00 WIB Imam melihat api dari atap atas Gudang lalu berteriak meminta tolong, hingga banyak warga berdatangan bersamaan dengan itu Korban dan tetangganya Ahmad (23) datang ke TKP dan bersama sama memadamkan api dengan alat seadanya,” ucapnya, Senin (01/11).
Joko menerangkan, Ahmad menghubungi Polsek Randublatung lalu Petugas bersama dengan 01 (satu) Unit kendaraan Pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Blora tiba di TKP untuk memadamkan sisa api yang masih ada.
“Pukul 06.00 WIB api berhasil dipadamkan, diduga api akibat dari bakaran serbuk kayu yang digunakan untuk mengasapi daun tembakau yang berada di dalam Gudang,” terangnya.
Diduga faktor kelengahan dari pemilik Gudang open tembakau karena bahan untuk menghangatkan tembakau diambilkan dari serabut pasahan kayu yang mudah terbakar.
“Gudang berbentuk mujur terbuat dari kayu dengan ukuran Panjang 9m lebar 7m tinggi 9m dindingnya terbuat dari anyaman bambu, beratapkan genting lantai terbuat dari tanah. Kerugian ditaksir sebesar Rp 130.000.000,- ( Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah),” pungkasnya. (spt).