fbpx

BABAK BARU 3 TERSANGKA PENGOPLOS GAS LPG

Kasus pengoplosan Tabung Gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram memasuki babak baru. Rencananya Tiga tersangka akan disidangkan pada Senin, (18/07/2022) mendatang. Ketiganya diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.
Tiga tersangka pengoplos gas LPG diperiksa petugas.

Blora, BLORANEWS – Kasus pengoplosan Tabung Gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram memasuki babak baru. Rencananya Tiga tersangka akan disidangkan pada Senin, (18/07/2022) mendatang. Ketiganya diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau LPG yang disubsidi Pemerintah.

Diketahui bersama, Minggu (27/3/2022) lalu, polisi berhasil mengamankan Tiga pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram di Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Dalam penggrebegan itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku. Yaitu Ratno, Gunadi, dan Danang Syafiudin. Sementara Nurkolis masih (DPO).

Selain itu kepolisian juga berhasil mengamankan 394 tabung elpiji berukuran 3 kg dan 12 kg. Ada juga, lem, tang, alat regulator, hingga sejumlah ponsel dari tempat penggrebekan tersebut.

“Pada saat proses penangkapan tersebut, sementara masih berlangsung pemindahan dari tabung subsidi 3 kilogram ke non subsidi yang 12 kilogram. Pemilik rumah yang merupakan pelaku, saat ini masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Senin (28/3) lalu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para tersangka, ketiganya dikenakan Pasal 53 huruf d juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Para pelaku juga diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf D nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 106 UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Berdasarkan laman http://sipp.pn-blora.go.id, sidang perdana akan digelar pada Senin, (18/07/2022) mendatang. Yaitu nomor perkara: 74/Pid.B/LH/2022/PN Bla, tentang kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Untuk 3 terdakwa ini dibuat 2 berkas terpisah. Pertama Terdakwa Danang Syafiudin dan Gunadi. Berkas selanjutnya adalah terdakwa Ratno.

Dari terdakwa Ratna, didapatkan barang bukti berupa 54 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg dalam keadaan kosong. Sebanyak 53 buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg dalam keadaan isi. Sebanyak 214 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg Dalam Keadaan Kosong.

Selanjutnya 70 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg dalam keadaan isi. Tiga buah Tabung Gas Elpiji 5 Kg dalam keadaan kosong. Satu paket alat semprot warna putih Merk Redfox Rf-16m. Delapan buah Selang Regulator Warna Kuning. Enam Buah Cincin Selang Regulator. Satu buah Tang Warna Merah.

Berikutnya, Empat Buah Obeng /drei Kecil. Tiga Puluh Buah Karet Sil Tutup Tabung Gas Elpiji. Satu Lem Merk G. Sepuluh Buah tutup segel Tabung Gas Elpiji. Satu karung yang berisi plastik bekas es batu yang sudah mencair dan Satu paket nota penjualan LPG 12 Kg.

Sementara terdakwa Danang Syafiudin dan Gunadi didapatkan barang bukti berupa 1 unit KBM Pick Up Merk Mitsubishi Type Colt L300 Warna Coklat Tembakau Dengan Nopol. H-1687-ys dan Satu buah Handphone Androis Merk Oppo Type Cph2127 Warna Biru Dongker. (sub)