Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu 31 Maret 2025.
ASN yang terlambat melaporkan akan menghadapi sanksi disiplin hingga pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKAN meliputi dua jenis laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Upaya percepatan pelaporan ini didukung dengan Surat Edaran No. 700/3162 yang diterbitkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, pada 19 Desember 2024.
“Kami mengimbau agar ASN melaporkan LHKPN dan SPT tepat waktu. Bagi yang tidak, TPP hanya akan dibayarkan 90 persen hingga laporan disampaikan,” tegas Dhoni pada Jumat (10/1/2025).
Lebih lanjut, ASN yang tidak mematuhi aturan juga akan dikenai sanksi disiplin sesuai Pergub Jateng No. 43/2022. Pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat tinggi akan dikenai hukuman disiplin berat.
LHKPN diwajibkan untuk Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, pejabat strategis, serta pimpinan dan pengawas di BUMD.
Sementara ASN lainnya wajib melaporkan SPT Tahunan. Periode pelaporan 2024 mencakup 47.729 laporan, terdiri atas 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.
Inspektorat Jateng juga berkomitmen mendukung ASN dengan sosialisasi, pendampingan, asistensi pengisian laporan, hingga pengawasan dan pemeriksaan khusus bagi yang tidak patuh.
“Kami mengajak seluruh ASN untuk segera melaporkan harta kekayaannya sesuai ketentuan. Mari tingkatkan transparansi dan akuntabilitas demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Dhoni. (Zak)