Semarang, BLORANEWS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum qurban pada hewan ternak yang terjangkit PMK.
Dijelaskan wagub usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, ada tiga hukum qurban terhadap hewan ternak yang terjangkit PMK. Yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban.
“Dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban,” jelas wagub, Rabu (8/6/2022).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, hewan yang terkena PMK gejala klinis ringan tetap sah menjadi hewan qurban. Kategori gejala klinis ringan ialah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur berlebihan.
Adapun untuk kategori tidak sah ialah hewan yang terkena PMK gejala klinis berat. Ciri-cirinya meliputi, lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
Sedangkan, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat dan sembuh rentang waktu 10-13 Dzulhijjah, tetap diperbolehkan disembelih namun dagingnya dianggap sedekah, tidak lagi menjadi hewan qurban.
“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli. Tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari tasyrik ketiga itu ada mengalami sakit, terjangkit penyakit PMK tersebut, kita lihat dulu. Kalau memang sapi atau kambingnya itu masih kategori ringan, itu boleh dilakukan penyembelihan,” jelas Wagub Taj Yasin. (Kin).