Blora- Lonjakan kasus covid-19 di sejumlah daerah di Jawa tengah menjadi perhatian, Pemerintah Kabupaten Blora bersama jajaran Forkopimda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora. (11/06)
Penandatanganan dilaksanakan di Halaman mapolres Blora, kesepakatan bersama antara Bupati Blora, Dandim Blora, perwakilan Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Kepala Kemenag Blora, dan Kepala Kejaksaan Negeri Blora ini dilakukan dalam sebuah Apel Sinergitas.
Bertindak sebagai Inspektur, Bupati Blora, Arief rohman berharap agar Kabupaten Blora tidak menjadi zona merah.
“Oleh karena itu, mulai hari ini, (11 Juni 2021), acara-acara seperti hajatan, sedekah bumi, dan acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan,” tegas Arief.
Dirinya meminta agar kesepakatan ini diatur secara teknis oleh pihak-pihak terkait, yaitu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa/Kelurahan.
“Semua Satgas harus cermat terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.
Arief Rohman meminta kesadaran dan kesabaran dari seluruh masyarakat Blora untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Mencermati angka Covid-19 yang terus meningkat di Blora. Masih ada waktu bagi kita untuk menekan angka ini. Jangan sampai Blora menjadi zona merah,” tegasnya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, Arief Rohman menyatakan akan menindak tegas dengan pemberian sanksi bagi pelakunya.
“Satgas akan memberikan pembinaan dan menindak tegas terhadap masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Karena kesehatan masyarakat adalah yang utama”, pungkasnya.
Turut hadir dalam Acara Wakil Bupati Blora, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, dan seluruh Camat se-Kabupaten Blora. (Spt)