Cepu, BLORANEWS – Seorang pria asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora diringkus polisi akibat menganiaya seorang wanita menggunakan senjata tajam berjenis arit (parang).
Pria berinisial ES itu diketahui melakukan aksinya saat sedang mencari rumput di hutan jati dekat daerah lokalisasi Sumber Agung (SA), di Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Blora.
Secara kronologis, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet membeberkan, pelaku nekat menganiaya korban akibat tidak tahan dengan bully-an yang dilakukan oleh korban.
“Pada saat korban lewat di sekitar lokasi, Pelaku langsung lari menghampiri korban dan langsung menganiaya korban hingga korban berteriak minta tolong,” jelasnya.
Korban kemudian lari minta tolong kepada warga sekitar, sedangkan pelaku melarikan diri. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah.
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora berikut dengan barang bukti senjata tajam jenis parang dari dalam rumahnya,” pungkas AKP Selamet. (Dj)