fbpx

ANGGOTA DEWAN TUNJUK PENYEDIA UNTUK PROYEK PENGADAAN BIBIT DLH BLORA

Blora, Bloranews.com – Salah satu Anggota DPRD Blora, diduga terlibat dalam penunjukan penyedia jasa untuk proyek pengadaan bibit tanaman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.

Hal ini diungkapkan oleh Ary Suhartono, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH Blora, pada Selasa (22/08/2024).

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan terhadap isu pemecahan proyek pengadaan di DLH Blora tahun anggaran 2024.

Ary menjelaskan bahwa pengadaan bibit tersebut merupakan hasil aspirasi dari anggota dewan.

“Bibit-bibit itu kami dapat dari aspirasi dewan. Ini bukan pemecahan proyek, karena ada dua kegiatan berbeda, yaitu rehabilitasi dan restorasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa karena proyek tersebut berasal dari aspirasi dewan, maka penunjukan penyedia jasa dilakukan oleh pihak yang mengusulkan aspirasi.

“Itu aspirasi dari Pak S (inisial) , dua-duanya. Penyedia bibitnya ya ditentukan oleh yang punya aspirasi,” tambah Ary.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Anggun Yohana, saat dimintai komentar, menyatakan bahwa dirinya hanya mengikuti arahan atasan.

“Saya hanya mengikuti apa yang disampaikan Pak Kabid, tidak mungkin saya menyalahkan beliau,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah adanya pertanyaan dari Arifa’i, Koordinator Lingkar Studi Kerakyatan (Laskar) Blora, yang mempertanyakan pemecahan proyek pengadaan bibit tersebut. “Kenapa belanja bibit tanaman yang sejenis dipecah menjadi dua paket? Apakah ini untuk memudahkan pengondisian penyedianya atau ada alasan lain yang belum jelas?” tanya Arifa’i dalam diskusi pada Senin (21/08/2024).

Isu ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menanggapi hal ini, Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, MA, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi atau FITRA Jateng, menjelaskan bahwa pemecahan anggaran yang dilakukan untuk menghindari pelelangan merupakan pelanggaran sesuai Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015.

“Dalam Pasal 24 ayat 3 huruf c, dinyatakan bahwa PA (Pengguna Anggaran) dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan. Pemecahan paket yang tidak wajar seperti ini harus diklarifikasi,” tegas Dr. Mayadina.

FITRA Jateng mendorong Pemerintah Daerah Blora untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terkait pengadaan anggaran.

“Kami mendesak Pemda untuk menjelaskan kebijakan pengadaan mereka secara terbuka. Transparansi sangat penting untuk menghindari kecurigaan dan pemborosan anggaran negara di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Keterbukaan informasi bukan hanya hak rakyat tetapi juga kewajiban pemerintah daerah,” pungkasnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights