Blora– Salah satu pelaku pembunuhan terhadap Deni Triatama yang ditemukan tewas dalam dalam karung, akhirnya menyerahkan diri. Pelaku ini diketahui bernama Amek (bukan nama sebenarnya/ 17 tahun) warga Randublatung, Kabupaten Blora.
Amek menyerahkan diri kepada aparat Polres Blora dengan diantar ayah serta pengacaranya, Selasa (27/08). Selama dalam pelarian, Amek berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat penegak hukum.
“Dia pergi ke Mojokerto sekitar dua minggu. Kluntang-klantung disana. Terus pindah ke Jakarta dan nyebrang ke Jambi,” terang pengacara Amek, Sugiyanto, Rabu (28/08).
Lebih lanjut, Sugiyanto menambahkan, Amek sebelumnya minta dijemput keluarga di kawasan Kalideres Jakarta. Terkait alasan Amek menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib, salah satunya lantaran buronan ini rindu kepada keluarganya.
“Sabtu nelpon keluarga, minta dijemput di Kalideres. Minggu keluarga langsung berangkat ke Jakarta dan langsung diajak pulang ke Blora. Jam 07.00 langsung diantar ke Polres didampingi dirinya,” imbuh Sugiyanto.
Perkembangan Kasus Pembunuhan Deni Triatama
Diketahui bersama, Amek beserta 6 tersangka lain melakukan pengeroyokan terhadap Deni Triatama hingga tewas. Jasad Deni, dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke hutan Petak 113 KRPH Jatikusumo Randublatung. Mayat Deni, ditemukan hari Kamis (11/07) bulan lalu.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar Polres Blora, Senin (15/07), kepolisian telah menangkap 3 tersangka yakni AN HD dan EE. Ketiganya masih dibawah umur dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Terkait 3 pelaku tersebut, Sugiyanto mengungkapkan, ketiganya telah menjalani persidangan dan telah dijatuhi vonis. Untuk AN divonis 6 bulan, HD dan EE masing masing satu tahun.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Blora melayangkan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam perkara ini, EE dituntut 5 tahun 6 bulan. Semenatra AN, HD dituntut dengan Pidana penjara di LPKA selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama anak ditahan dengan perintah anak tetap ditahan. (top)