ALSINTAN BANTUAN KEMENTAN RI DISEWAKAN KE LUAR KABUPATEN

ALSINTAN BANTUAN KEMENTAN RI DISEWAKAN KE LUAR KABUPATEN
Ilustrasi

Kedungtuban Alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan Kementerian Pertanian RI kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sido Makmur Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, disewakan ke luar kabupaten.

 

ALSINTAN BANTUAN KEMENTAN RI DISEWAKAN KE LUAR KABUPATEN
Ilustrasi

 

Hal ini disayangkan warga setempat. Pasalnya, penyewaan Alsintan berupa alat berat (jondere) merk New Holland tersebut, tanpa melalui musyawarah. Mereka menilai, hal ini merupakan bentuk pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi.

“Karena alat tersebut untuk warga Gondel harusnya Dinas Pertanian mengembalikan alat tersebut ke Desa Gondel agar bisa dimanfaatkan dan difungsikan warga Gondel. Bukan malah dinikmati pribadi ataupun golongan,” terang salah satu warga desa setempat, Dwi Hartanto, Selasa (16/07).

Penilaian warga tersebut bukan tanpa alasan. Menurut penuturannya, hingga saat ini tidak ada transparansi terkait uang hasil sewa Alsintan tersebut.

Perjanjian Sewa 3 Tahun

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bloranews.com, penyewaan alat berat tersebut diketahui dengan adanya surat perjanjian sewa alat berat antara Ketua Gapoktan Sido Makmur atas nama Nur Hendrastomo dengan seorang penyewa yang beralamat di Desa Kliwonan Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen tertanggal 19 Juli 2018.

Dalam perjanjian tersebut tercantum, jangka waktu sewa tersebut selama 3 tahun sejak 19 Juli 2018 sampai dengan 19 Juli 2021 dengan biaya sewa Rp 33.000.000 (tiga puluh tiga juta) dan pembayaran sewa di awal perjanjian.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Blora, Reni Miharti mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait sewa Alsintan yang dilakukan oleh Gapoktan penerima bantuan. Pihaknya mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Saya baru-baru ini dilapori hal tersebut. Tindakan itu tidak dibenarkan. Untuk lebih jelasnya, bisa menghubungi bidang yang menangani,” ucap Reni.

Keterangan Reni tersebut, dipaparkan lebih lanjut Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Blora, Lilik Setyawan. Terkait hal ini, pihaknya telah memanggil koordinator penyuluh pertanian Kecamatan Kedungtuban, Usman Hadi.

“Kami telah memanggil koordinator penyuluh Kedungtuban sebanyak dua kali. Mereka menyampaikan, kelompok tani sudah ke Masaran Sragen untuk membatalkan sewa dan mengambil alatnya,” terangnya. (jay)