Blora- Alokasi Dasar Dana Desa tahun 2021 akan berbeda dengan tahun 2020. Pasalnya formulasi penghitungan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan kluster jumlah penduduk.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Perencanaan Dan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Suwiji. Dirinya menjelaskan untuk tahun depan 2021 berdasarkan jumlah kluster penduduk masing-masing desa.
“Kalau dulu alokasi dasar salah satu item yang mendasari penghitungan itu dibagi rata semua desa se Indonesaia. Kalau sekarang alokasi dasar itu didasarkan pada kluster jumlah penduduk, kalau jumlah penduduknya lebih besar sesuai kluster-klusternya alokasi dasarnya lebih besar. Kemudian prosentase alokasi yang lain misalanya alokasi formula sebelumnya satu 1,5 % sekarang menjadi 3 %,” paparnya.
Lebih lanjut, Suwiji menambahkan, tidak ada pengurangan atau penambahan jumlah Dana Desa untuk tahun anggaran 2021, jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp 267.071.340.000,00 untuk 271 desa se Kabupaten Blora.
“Untuk tahun depan masih kaitanya pemulihan ekonomi lebih condong ke BLT tercukupi baru kemudian kegiatan-kegiatan pemulihan ekonomi seperti pengembangan Bumdes. Infrastruktur juga masih bisa dan boleh,” pungkasnya. (Jyk)