Blora, BLORANEWS – Setelah sekian purnama, akhirnya mantan Ketua DPRD Blora Bambang Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Pada Rabu (18/10) tadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mengungkapkan, selama periode 2014-2019 penyidik mendapati 64 kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Blora yang diduga fiktif.
“Terdapat 64 kegiatan kunker di luar daerah pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora. Kegiatan tersebut tercantum tersangka BS selaku pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja luar daerah fiktif,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Blora, Rabu (18/10/2023).
Dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan pada APBD Blora berupa uang harian, biaya transport, biaya penginapan serta uang representasi.
“Bambang Susilo merugikan uang negara sebesar Rp 625.457.450,” ucapnya.
Sebagai pengingat, dugaan korupsi kunker ini bermula dari adanya oknum anggota DPRD Blora yang diduga tidak hadir dalam banyak kunker, namun namanya tercatat dalam daftar hadir kunker.
Tercatat, tindakan tersebut kerap dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Dalam satu bulan, DPRD Blora dapat melaksanakan kunker hingga 3 kali, dan peserta kunker mendapat fasilitas berupa uang transport, uang kehadiran dan banyak hal lainnya.
Sebelumnya pihak Kejari Blora juga telah memanggil Pimpinan DPRD Blora 2014-2019, termasuk Ketua DPRD Blora saat itu, Bambang Susilo. Tak berhenti di situ, Kejaksaan juga memanggil Sekretaris DPRD Blora, Pudjianto Said untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut sempat beberapa kali dijanjikan bakal dituntaskan. Seperti yang pernah disampaikan Kepala Kejari Blora kala itu, Yohanes Avilla Agus Awanto Putra kepada wartawan bloranews.com.
Tercatat, Yohanes pernah dua kali berjanji tentang kepastian penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan kunker fiktif tersebut.
Tertanggal 8 Juli 2021, Yohanes Avilla berujar kepada awak media bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi kunker DPRD Blora akan diumumkan bulan Juli 2021.
“Ya tunggu saja dalam bulan ini ya mas.” terangnya pada Bloranews, Kamis (8/7/2021).
Namun sampai bulan Juli 2021 berakhir, tidak ada kejelasan dari Kejari Blora tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat bulan berselang, Kepala Kejari Blora kembali berujar akan menyelesaikan kasus tersebut sampai akhir tahun 2021. Hal itu disampaikan kepada Aliansi Jurnalis Blora (AJB) pada momen peringatan Hari Anti Korupsi.
“Saya berjanji akan menyelesaikan kasus kunker pada tahun ini,” ujarnya, Kamis (9/12/2021), dilansir dari media gatra. (Dj)