fbpx

AKHIRNYA, KEJARI BLORA TETAPKAN TIGA TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU

AKHIRNYA, KEJARI BLORA TETAPKAN TIGA TERSANGKA PUNGLI PASAR CEPU
Konfrensi press kejaksaan Blora.

Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasar induk Cepu. Ketiga tersangka yakni berinisial S, W dan MS.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto, mengungkapkan Tersangka pertama adalah S selaku Kepala Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora, Kedua, Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM Kabupaten Blora W dan mantan Kepala UPT Pasar Cepu MS (Sudah Pensiun, red).

“Khusus pasar cepu ada tiga tersangka, diantara berinisialnya S, W, dan ketiga MS,” ucap Yohanes Avilla saat menggelar pers realease di kantornya, Jumat (30/07).

Kajari Blora menerangkan, penetapan tersangka pada Jumat (23/07) lalu. Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada para tersangka.

“Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka itu dan tersangka diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum,” terangnya.

Avilla juga menegaskan tidak bisa memberikan informasi secara detail terkait kasus ini, karena masih ada sidang berikutnya. 

“Kami hanya bisa memberikan informasi secara garis besarnya, bukan secara teknis. Nanti bisa dikawal saat sidang saja. Dan mohon maaf hanya bisa menampung beberapa pertanyaan saja,” tandasnya. 

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bloranews mencoba untuk mengkonfirmasi ketiganya, namun sayang tidak ada yang bisa dihubungi, sampai saat berita ini ditulis. 

Selain itu, ketiga tersangka juga dikenai Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pada 28 April 2021 lalu Kejari Blora telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah terkait dugaan kasus pungutan liar di Pasar Induk Cepu. Pihak Kejaksaan juga sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus tersebut.

Sejumlah orang pun di panggil Kejari Blora untuk dimintai keterangan, mulai dari pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, pedagang, kepala UPT Pasar wilayah II, kepala dan bendahara Pasar Cepu, hingga pihak BPPKAD Kabupaten Blora. Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi, mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora Kunto Aji mengungkapkan, sudah mendengar adanya penetapan 3 tersangka tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Blora. 

“Ya kita mengikut aja prosedur hukum,” pungkasnya. (Spt)