Blora, BLORANEWS – 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blora direkomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang. Pasalnya, Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menemukan adanya ketidakcocokan antara Formulir C Hasil dengan Salinan Formulir C Hasil.
Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kadiv PP-Datin) Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur mengatakan, selama proses pengawasan rekapitulasi di tingkat PPK pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penghitungan suara.
“Dalam pengawasan, kami menemukan ada 8 TPS yang tidak sesuai antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil. Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora,” jelasnya.
Adapun 8 TPS yang dimaksud ialah TPS 04 Desa Balongrejo Kecamatan Banjarejo, TPS 08 Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen.
Kemudian TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kediren, TPS 07 Desa Sambongawen serta TPS 38 Kelurahan Cepu di Kecamatan Cepu.
Kepada awak media, Irfan menegaskan bahwa pihaknya akan selalu melakukan pengawasan rekapitulasi di level PPK. Hal itu dilakukan guna memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan terkawal dengan baik.
“Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024,” ucapnya. (Dj)