fbpx

DUA MINI MARKET TAK BERIJIN SEGERA DITANGANI SATPOL PP BLORA

Anang Sri Danaryanto, Kepala satpol PP Blora.

Blora adanya laporan masyarakat terkait beroperasinya dua mini market tak berijin membuat Satpol PP segera bertindak. Dua mini market yang masing-masing berada di Kecamatan Sambong dan Blora Kota ini akan segera ditutup oleh aparat sampai proses ijinnya selesai.

 

Anang Sri Danaryanto, Kepala satpol PP Blora.

 

Selain itu, satpol PP Blora juga akan menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang beroperasi di kawasan Jalan Pemuda dan Jalan dr Soetomo Blora. Peredaran rokok tanpa cukai juga tengah diawasi aparat, dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan ke pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut.

Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto memastikan timnya akan segera bergerak menindaklanjuti sejumlah kasus pelanggaran Perda di atas.

“ Paling lambat besok pagi, kita akan turun di Kecamatan Sambong. Saya juga sudah memerintahkan kepada Kabid Penegakan Perda untuk memenertibkan mini market di Jalan Mr Iskandar Blora Kota. Juga akan kita tertibkan PKL yang ada di Jalan Pemuda dan dr Soetomo. Perda harus ditegakkan demi terciptanya ketertiban di Kabupaten Blora,” ujar Anang, Rabu (18/10).

Terkait pencegahan peredaran rokok tanpa cukai, Satpol PP Blora hari ini memberangkatkan Kasi Trantib Kecamatan se- Blora untuk mengikuti rapat koordinasi di Kantor Bea Cukai Kudus. Dalam penjelasannya, Anang mengatakan salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah melakukan operasi dengan sasaran pedagang yang menjual rokok ilegal tersebut.

Reporter : Jacko Priyanto