fbpx

KPU BLORA KESULITAN KONTAK PENGURUS PARPOL BARU

KPU hingga saat ini masih kesulitan untuk mencari alamat dan kontak pengurus partai baru di Kabupaten Blora.

Blora – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Hamdun, mengatakan hingga saat ini masih kesulitan untuk mencari alamat dan kontak pengurus partai baru di Kabupaten Blora. Salah satunya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

KPU pun telah mengundang 11 perwakilan parpol di Blora dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 kemarin, , Senin (2/10/2017). Termasuk partai baru, yakni Perindo. “Selain perindo KPU kesulitan mencari alamat dan kontak pengurus partai baru,” ungkap Hamdun di kantornya, Selasa (3/10/2017).

 

KPU hingga saat ini masih kesulitan untuk mencari alamat dan kontak pengurus partai baru di Kabupaten Blora.

 

Sehingga KPU membuka help desk pendaftaran parpol, serta mengundang secara terbuka kepada parpol baru untuk datang ke KPU Blora. Semua Parpol calon peserta Pemilu 2019 pun harus mendaftar ke KPU.

Sedangkan, pendaftarannya dibuka selama 14 hari, dimulai hari ini, Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) mendatang. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

“Hari terakhir pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB- 24.00 WIB. Untuk syarat-syaratnya sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2017,” ujar Divisi Kampanye dan Hukum KPU Blora ini.

Dalam pendaftaran, pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syaratnya. Diantaranya daftar nama anggota, salinan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) anggota, salinan KTA, dan alamat anggota partai serta kantor parpol tersebut.

Selain kelengkapan berkas administratif, salah satu syarat utama dalam proses verifikasi adalah ‎ jumlah dukungan minimal parpol di wilayah kepengurusan berdasar jumlah penduduk. Untuk Blora sebanyak 893.940‎ jiwa.

“Daftar keanggotaan minimal 1000 atau seper seribu atau 893,” jelasnya.

Tak hanya itu, parpol juga wajib mengisi daftar keanggotaan sama dengan yang ada di sistem informasi partai politik (SIPOL). Setelah itu, mencetak dokumen tersebut sesuai dengan fitur yang tersedia di Sipol. “Hal itu untuk mencegah perbedaan dokumen Sipol dan dokumen hardcopy,” tandasnya.

Sedangkan kepengurusan parpol harus ada di 50 persen tingkat kecamatan atau 8 kecamatan untuk Kabupaten Blora. “Baru KPU akan lakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi semua persyaratan,” tuturnya.

Reporter : Ngatono