fbpx

DUA WARGA BOTORECO PENCURI PLAYSTATION DICIDUK UNIT RESKRIM POLSEK KOTA

Blora – Dua pelaku pencurian Playsatation berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Botoreco Kunuran diciduk di rumah masing-masing hari Minggu (27/08) malam tanpa ada perlawanan. Akibat perbuatannya, korban pencurian menderita kerugian material sebesar dua puluh juta rupah. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti kedua pencuri itu.

 

Tersangka merupakan warga Desa Botoreco ini bernama Subandri (31) dan Aan Sony (25).

 

Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Botoreco ini bernama Subandri (31) dan Aan Sony (25). Sedangkan korban pencurian adalah Biantoro Angga Kusuma, pemilik Rental Playstation Viva MAX jalan Mr. Iskandar 33 Mlangsen, Blora Kota. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (23/08) kemarin.

AKP Sudarno, Kapolsek Blora Kota menjelaskan lebih lanjut tentang modus yang digunakan oleh kedua pelaku pencurian untuk menggasak 4 unit PS3 dan 1 unit PS4.

“Keduanya (Subandri dan Aan Sony) sering bermain PS di Rental Viva Max. Ternyata, sambil bermain PS keduanya membaca situasi (untuk menjalankan aksinya). Mereka masuk ke dalam remtal PS sekitar pukul satu dini hari ketika pemilik PS pulang ke rumah. Caranya dengan memanjat atap ruko dan menjebol plafonnya,” jelasnya.

Keesokan harinya, pemilik PS kaget karena mendapati sejumlah Playsatation yang ada di tempat rentalnya telah lenyap. Pemilik PS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Blora Kota.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Blora. Sedangkan, untuk barang bukti hasil curian sudah mereka jual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang,” pungkas AKP Sudarno.

Reporter : Sahal / Humas Polres Blora