Blora – Dalam kurun satu bulan ini, Satuan Resese Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus narkotika. Pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan 3 pengedar di tempat yang berbeda.
“Ini hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam bulan Agustus, di wilayah Blora. Sebelumnya dari awal tahun bulan Januari sampai Juli, terdapat 16 tersangka dan di bulan ini ada 3 tersangka,” kata Kapolres Blora AKBP Saptono, dalam Press Realease kepada awak media, Selasa (22/08/17) pagi.
Hal ini menunjukan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan prestasi yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba bersama anggota. Para tersangka tersebut diduga berasal dari jaringan wilayah Blora bagian selatan.
Kapolres menjelaskan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang sampai saat ini masih DPO. “Para tersangka tertangkap tangan saat membawa narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” jelas Kapolres, di Halaman Satreskrim Polres Blora.
Menurut AKBP Saptono, jenis narkoba yang beredar di wilayah Blora merupakan jenis sabu dan ganja. “Setelah kita evaluasi, narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja. Untuk narkotika jenis lain belum kita temukan,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan, jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab, rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif. “Kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Ngatono / Humas polres Blora