Blora – Kasus korupsi penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) unit pengolahan pupuk organik (UPPO) kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora sebesar 186 juta rupiah pada 2013 lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Blora.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Saptono yang memimpin press release kepada awak media , Kamis (13/7/2017) lalu. Satuan Reskrim Polres Blora pun berhasil membekuk tersangka, Sungkono alias Gandi (44) yang telah menjadi DPO tersangka selama 1 tahun lebih terhitung sejak tanggal 25 Januari 2016.
Pada 18 Mei 2017 lalu, tersangka berhasil dibekuk oleh petugas ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka Sungkono ini termasuk pergerakannya sangat licin, dan sering berpindah-pindah tempat. Sempat bersembunyi di Lampung, Kalimantan hingga terakhir berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujar Kapolres Blora di ruang PPKO Polres Blora.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka yakni dana yang dicairkan tersangka dan bendahara kelompok tani, Juwanto tersebut digunakan untuk membangun kandang sapi.
“Lalu dibelikan enam ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 ekor sapi telah dijual oleh tersangka. Kemudian tiga ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak dibelanjakannya,” beber AKBP Saptono.
Diketahui, dana bansos UPPO sebesar 186 juta rupiah tersebut masuk ke rekening kelompok tani yang dicairkan sebanyak 3 kali pencairan. Yakni dengan nilai sebesar Rp 56.000.000 pada 19 Desember 2013, dan pada tanggal 15 Januari 2014 sebesar Rp 93.000.000. “Lantas pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar 37 juta rupiah,” lanjutnya.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Jawa Tengah, dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp. 186.000.000 yang masuk ke rekening kelompok tani, negara mengalami kerugian sebesar Rp 123.652.000.
“Oleh tersangka diselewengkan sebesar 123.652.000 rupiah,” ungkap Kapolres yang menggamtikan AKBP Surisman ini.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP, dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening. Sedangkan untuk nominal uang Rp.123.652.000,- sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari terangka.
“Atas perbuatannya tersangka Sungkono akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Reporter : Ngatono