Semarang – Satgas Mafia Pangan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar penimbunan 39 ton gula pasir tanpa SNI, dari sebuah gudang penyimpanan di bawah PT Kayu Manis Perkasa (KMP) di Jalan Pelabuhan Kendal, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (22/05/2017).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, bahwa gudang tersebut yang sudah menjadi target operasi pihaknya sejak tanggal 10 Mei 2017. Untuk mengelabuhi petugas, gudang setiap harinya merupakan tempat pengolahan kayu lapis.
“Dari PT KMP ditemukannya kurang lebih 722 Sak atau 39 ton gula kristal putih dengan merek Gendhis tersebut. Ternyata PT itu bergerak dalam bidang produksi kayu lapis, dokumen perizinan yang dimilikinya tidak ada kaitan dan hubungan dengan perdagangan gula kristal putih,” ungkap Djarod melalui rilisnya yang dikutip dari tribratanews.com, Selasa (23/05/2017).
Informasi sementara yang diterima penyidik, pemilik gudang dan puluhan ton gula kristal tersebut atas nama Lie Kamadjaja selaku Direktur PT KMP, yang juga mantan Direktur Utama PT GMM.
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Adrian Zues mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Industruli Agro (BBIA) Kota Bogor selaku Lembaga Sertifikasi Prodak (LSPro) Gula Kristal Putih untuk SNI.
“Diketahui bahwa untuk Produk GKP merek Gendhis yang di Produksi PT GMM Blora sebenarnya telah memperoleh Sertifikasi SNI Nomor 414/ BBIA/ LSPro-BBIA yang diterbitkan oleh ABICS (Agro Based Industry Certification Service) pada tanggal 13 Juli 2015,” jelas AKBP Egi.
Namun, lanjut Egi, karena PT GMM Blora tidak merespon kewajiban Audit Pengawasan (survillance visit) yang wajib dilakukan setiap tahun oleh perusahaan yang telah mendapatkan Sertifikasi SPPT SNI.
“Padahal ABICS telah mengirimkan surat pemberitahuan Audit Pengawasan sesuai nomor 162/LSS-BBIA/BBIA/II/2016 tanggal 11 Februari 2016. Berdasar surat pencabutan tersebut, dapat dikatakan bahwa pertanggal 12 Mei 2016, gula kristal putih merek Gendhis yang diproduksi oleh PT GMM dapat dikatan tidak ber-SNI,” terangnya.
Pelaku yang ditangkap akan dijerat pasal berlapis, masing masing Pasal 140 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan Pasal 120 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Kemudian, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 113 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter : Ngatono