Blora, BLORANEWS.COM – Polres Blora berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Seorang pria berinisial DS, warga Kecamatan Jepon, diamankan saat membawa 308 tabung LPG 3 kg menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Blora-Cepu, Sabtu (15/3/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang membawa ratusan tabung gas tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 308 tabung LPG 3 kg bersubsidi di bak kendaraan. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selamet, Minggu (16/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, DS diketahui membeli gas melon seharga Rp19.000 per tabung dan menjualnya kembali dengan harga Rp23.000. Dalam sepekan, seluruh tabung yang dimilikinya rata-rata habis terjual.
Praktik ini telah dijalankan selama sembilan bulan dengan total keuntungan sekitar Rp44 juta. Akibat penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp199 juta.
DS kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Blora menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Jeyeka)