REKOR NAMA TERPANJANG DI INDONESIA, SAMPAI 70 KARAKTER!

Foto: Nama terpanjang di Indonesia "Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri"

Jakarta, BLORANEWS.COM – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa nama terpanjang yang pernah tercatat dalam sistem mereka mencapai 70 karakter, termasuk spasi.

Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Dukcapil (@dukcapilkemendagri).

Nama tersebut adalah ‘Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri‘.

Dengan panjang mencapai 70 karakter, nama ini melebihi batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam regulasi tersebut, nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Terdiri dari minimal dua kata
  2. Tidak boleh melebihi 60 karakter termasuk spasi
  3. Harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana nama dengan panjang di atas batas maksimal dapat terdaftar dalam sistem Dukcapil.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai kemungkinan pengecualian atau alasan pencatatan nama tersebut.

Regulasi pembatasan jumlah karakter dalam nama bertujuan untuk mempermudah administrasi kependudukan dan menghindari kesulitan dalam pencatatan dokumen resmi.

Meski demikian, dalam beberapa kasus tertentu, nama yang melebihi batas karakter masih ditemukan dalam data kependudukan.

Dukcapil Kemendagri terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku saat memberikan nama kepada anak agar tidak mengalami kendala di kemudian hari dalam proses administrasi kependudukan.

“Btw, buat yang mau kasih nama panjang buat anaknya, inget ya… aturan dari Dukcapil maksimal 60 karakter sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022!” tulis akun resmi @dukcapilkemendagri di Instagram. (Jyk)