Cepu, BLORANEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cepu semakin aktif dalam menjaga keindahan kota dan ketertiban umum dengan menertibkan reklame dan spanduk liar.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan ratusan reklame yang dipasang tanpa izin di sepanjang jalur protokol dan lokasi strategis di wilayah Kecamatan Cepu.
Penertiban difokuskan pada spanduk yang melintang di jalan raya, dipasang pada tiang telepon dan listrik, serta reklame yang dipaku pada pohon.
Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur pemakaian ruang publik termasuk jalan, jalur hijau, taman, dan area komersial, serta memberikan sanksi bagi pelanggar.
Kasi Trantib Kecamatan Cepu, Listyo Winarno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi ini secara rutin.
“Reklame liar tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda ini,” kata Listyo, Selasa, 5 November 2024.
Listyo juga menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban umum, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bersama-sama,” ujarnya. (Humas Pemkab Blora)