fbpx

PEMPROV JATENG OPTIMALKAN PAD DENGAN PUNGUTAN PAJAK ALAT BERAT

Semarang, BLORANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai memungut Pajak Alat Berat (PAB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi PAB yang berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru. 

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para wajib pajak, khususnya pemilik dan penyewa alat berat, memahami peraturan yang mengatur pungutan pajak tersebut.

Nadi juga menyebutkan bahwa aplikasi khusus untuk mendukung pelaksanaan PAB sudah disiapkan, dan mulai Senin (21/10/2024), Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di 37 titik di seluruh Jawa Tengah siap melayani wajib pajak. 

“Hari ini sosialisasi dilakukan, dan seluruh perangkat telah kami siapkan. Kami berharap, mulai Senin layanan pajak sudah bisa berjalan,” katanya.

Hadir dalam sosialisasi ini beberapa pejabat, seperti Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemenkeu RI Sukma Wahyudin, Kasubdit Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Azwirman, serta perwakilan dari KPK RI Maruli Tua.

Landasan Hukum Pajak Alat Berat

PAB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menerbitkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebagai landasan hukum lokal, serta Pergub Nomor 64 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala Bapenda Nomor 6 Tahun 2024 untuk teknis pemungutan pajak.

Sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023, tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. 

“Namun, besaran pajak yang akan dikenakan harus melalui proses pendaftaran alat berat terlebih dahulu,” jelas Nadi.

Tanggapan Pelaku Usaha

Yohanes, pemilik dan penyewa alat berat dari Grobogan, menyampaikan pandangannya bahwa penetapan pajak harus mempertimbangkan banyak variabel yang memengaruhi nilai jual alat berat, seperti kondisi baru atau bekas, spesifikasi, serta asal negara produksi. 

“Faktor-faktor seperti depresiasi juga harus diperhitungkan secara cermat,” kata perwakilan PT Semen Grobogan tersebut.

Meski demikian, Yohanes tidak keberatan dengan penerapan pajak ini dan berharap dapat meningkatkan PAD Jawa Tengah serta mendukung program-program pemerintah daerah.

“Penambahan sektor pajak ini akan berdampak positif, terutama dalam meningkatkan PAD dan memperkuat program-program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng,” tutupnya. (Dj)

Verified by MonsterInsights