fbpx

KORUPSI KREDIT MIKRO DI BRI CEPU: UANG NASABAH DIGUNAKAN UNTUK JUDI ONLINE

Foto: Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora

Blora, BLORANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW (30), warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

STW, yang bekerja sebagai mantri di BRI Cabang Cepu, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, mengungkapkan, dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora bahwa kasus ini terungkap antara Desember 2022 hingga 3 Februari 2023. 

Kejadian bermula pada Mei 2023, ketika STW diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memanfaatkan uang pinjaman dari 16 nasabah. Meski dana tersebut telah diterima sejak Desember 2022 hingga Februari 2023, uang tersebut tidak dikembalikan.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa STW menggunakan tiga modus dalam aksinya:

1. Topengan Pinjaman (1 nasabah):

STW memanfaatkan hubungan dekatnya dengan nasabah untuk membujuk mereka mengambil kredit, dengan janji bahwa STW sendiri yang akan membayar. Setelah pencairan, STW meminta buku rekening dan ATM nasabah beserta PIN-nya, lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

2. Tempilan Pinjaman (13 nasabah):

STW mengajukan kredit dengan nilai yang lebih besar dari kebutuhan nasabah. Setelah pencairan, STW meminta nasabah menyerahkan buku tabungan dan ATM dengan alasan mempercepat pengambilan uang. STW kemudian mengambil sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi.

3. Pemakaian Setoran Pelunasan Pinjaman (2 nasabah):

STW menerima uang pelunasan atau angsuran dari nasabah, namun tidak membayarkannya ke BRI, melainkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Motif dari penyalahgunaan jabatan ini adalah untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan oleh STW untuk bermain judi online. Dari tindakannya, STW mengumpulkan Rp 403.300.000, yang semuanya telah dihabiskan untuk berjudi.

Audit internal BRI menyebutkan bahwa kerugian awal yang dialami BRI Unit Pasar Induk Cepu mencapai Rp 679.412.203.

Setelah dilakukan tindak lanjut, kerugian per Maret 2024 tercatat sebesar Rp 459.588.956, dan per Mei 2024 menjadi Rp 387.690.398. 

Total pinjaman yang dicairkan mencapai Rp 715.000.000, dengan kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 401.444.334.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Kapolres. (Dj)

Verified by MonsterInsights