fbpx

POLRES BLORA TANGKAP PENGEDAR SABU ASAL REMBANG

Foto: Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto Dalam Konferensi Pers Di Aula Arya Guna Polres Blora

Blora, BLORANEWS.COM – Pria berinisial PS (19), warga Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan karena PS diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Arya Guna Polres Blora pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam konferensi tersebut, ia didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Zaenul Arifin dan Kasi Humas AKP Subardi.

PS ditangkap pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Gunandar, Kelurahan Beran, Kecamatan Blora. 

“Tersangka ditangkap di lokasi tersebut,” kata Kapolres.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

Satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian dibungkus dalam kertas rokok dan diisolasi dengan warna hitam, dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sukun.

Satu pipa kaca yang masih mengandung sisa sabu, dibungkus uang kertas seribu rupiah dan juga dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Sebuah korek api berwarna kuning, satu potong celana pendek hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna biru.

PS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dj)

Verified by MonsterInsights