fbpx

JELANG KAMPANYE, BAWASLU BLORA MINTA KPU SEGERA TETAPKAP LOKASI

Foto : Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur,

Blora, BLORANEWS.COM – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora untuk segera menetapkan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk kampanye. Hingga lima hari sebelum kampanye dimulai, KPU Blora belum menentukan lokasi yang boleh digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk area pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, menyoroti urgensi penetapan lokasi kampanye ini demi memastikan keteraturan dan mencegah potensi pelanggaran selama masa kampanye.

“Lima hari lagi kampanye dimulai, tapi peraturan terkait lokasi kampanye dan area pemasangan APK belum ada. Kami mendesak KPU untuk segera menetapkan lokasi-lokasi tersebut,” tegas Irfan.

Irfan menambahkan bahwa masa kampanye merupakan salah satu tahapan yang paling rawan pelanggaran, karena melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Tanpa regulasi yang jelas, risiko terjadinya konflik dan pelanggaran semakin tinggi.

“Tahapan kampanye memiliki kerawanan yang tinggi. Jika peraturan mengenai lokasi belum jelas, potensi pelanggaran akan meningkat,” ungkapnya.

Bawaslu berharap KPU segera mengambil tindakan agar ada kepastian hukum. Hal ini juga penting untuk memaksimalkan waktu sosialisasi terkait aturan kampanye, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kami berharap KPU segera memberikan kepastian hukum, sehingga sosialisasi bisa berjalan maksimal dan semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik tanpa ada yang dirugikan,” pungkas Irfan. (Dj)

Verified by MonsterInsights