Surakarta, BLORANEWS.COM – 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) di Jawa Tengah siap berbenah mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mendorong agar BPR-BPRS dapat bertumbuh dan berkembang, sehingga menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
Selain itu, juga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menegah di wilayahnya.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan menjadi titik awal kita dalam membenahi BPR BKK Jateng,” ucapnya, saat membuka Sosialisasi Implementasi Peraturan OJK Nomor 7 tahun 2024 di Hotel Swiss Belinn Saripetojo Surakarta, Selasa (10/09/2024).
Dirinya menambahkan, dalam aturan tersebut, BPR BKK diamanatkan untuk menjadi satu entitas. Sehingga kepengurusannya lebih efisien.
“Karena BPR BKK bukan hanya milik Pemprov, tapi juga milik pemerintah kabupaten dan kota, sehingga butuh penyamaan persepsi,” tambah Sumarno.
Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, July Emmylia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah melaksanakan sosialisasi kepada berbagai stakeholder, termasuk direksi BPR BKK dan DPRD Jateng, maupun lainnya.
“Kami juga melakukan survei kepada pegawai dan nasabah mengenai perubahan dari BPR konvensional ke BPR Syariah. Bahkan sosialisasi terhadap DPRD dan mendapat dukungan sangat bagus,” pungkasnya. (Dj)