Japah – Kasus pencurian kayu atau ilegal logging di kawasan hutan lindung BKPH Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora kian bertambah.
Berbekal informasi yang dihimpun petugas gabungan Polsek Japah dan Polisi Hutan (Polhut), kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Alhasil, Seorang pencuri kayu jati di kawasan hutan lindung itu, tertangkap tangan oleh petugas gabungan setelah pelaku tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.
“Tersangka saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan beserta barang bukti hasil pencurian katu jati,” terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto, Minggu (26/03/2017).
Penangkapan bermula, saat pelaku sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, salah satu petugas Polisi Hutan, Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang dibawa pelaku. Kemudian, Priyo memberikan informasi kepada rekannya yang berada di kantor perhutani setempat untuk meneruskan ke Polsek Japah. Dari informasi itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat anggota melakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Daryoto.
Identitas pencuri kayu jati juga langsung diketahui, yaitu Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan Japah Blora.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil curian. Dan sejumlah peralatan untuk memotong kayu , serta sebuah motor yang dipakai untuk mengangkut kayu,” kata Kapolsek Japah.
Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan.
Reporter : Ngatono