Blora, BLORANEWS – Pemkab Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat tertanggal 22 Maret 2024 lalu. Pembatalan ini disebabkan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, Pemkab Blora telah melantik 22 Pejabat. Mulai dari lurah, sekretaris kecamatan, Kepala Seksi Pelayanan Dan Perizinan Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Daerah, Pengelola Surat Sekretariat Daerah, Analis Tata Laksana Sekretariat Daerah dan lainnya.
Ada juga Pengelola Pembinaan Pembangunan Kecamatan, Penyusun Rencana Kegiatan Dan Anggaran Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Pengadministrasi Umum Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Dinas Kesehatan, Analis Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Kecamatan, Bendahara Kecamatan serta Analis Sistem Jaringan Jalan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengaku, pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin sudah dibatalkan. Sudah dikembalikan ke tempat semula.
“Salah satu dasar pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin adalah surat himbauan dari Bawaslu Blora tertanggal 21 Maret 2024. Isinya menyatakan batas akhir melakukan penggantian pejabat adalah Hari Jumat, 22 Maret 2024,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengaku, sebaiknya BKD harus pro aktif memberitahu ke Kepala Daerah kalau memang ada aturan tersebut.
“BKD harus segera Gercep Satset komunikasi dan konsultasi ke Kemendagri. Apakah ini akan dikembalikan atau dilantik kembali,” jelasnya.
Siswanto menambahkan, ke depan, BKD harus lebih cermat dan teliti. Sebab menyangkut soal kepangkatan, promosi, mutasi, nasib pegawai.
“Mungkin pegawai yang dilantik tidak tahu aturannya. Atau bupati juga tidak tahu secara persisnya. Untuk itu, BKD harus pro aktif,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2) ditegaskan, bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Kin)