Blora – Pengadilan Agama Blora mengadakan sidang keliling mulai hari ini (24/3) sampai bulan Desember 2017. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam permasalahan hukum, dan njuga mengurangi biaya transportasi bagi masyarakat pedesaan.
“Ini (sidang keliling), untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan hukum. Baik masalah perceraian ataupun masalah lainnya. Target kita adalah melayani seratus perkara tahun ini.” ujar Chartiko Setia Utomo, Sekretaris Pengadilan Agama Blora.
Sidang keliling pertama dilaksanakan di kecamatan Kunduran. Tahun 2017 ini, Pengadilan Agama Blora akan melaksanakan sidang keliling di kecamatan Kunduran, Jati, Japah, Todanan dan Ngawen. Dengan anggaran pelayanan publik sebesar empat belas juta rupiah, Pengadilan Agama Blora akan tetap melaksanakan secara maksimal agenda ini.
“Tidak ada biaya penunjang dari otonom daerah kabupaten, tapi kita akan pukul rata di wilayah-wilayah tersebut. Tahun ini prioritas di beberapa kecamatan saja, karena minimnya anggaran yang ada” tambah Chartiko.
Lestari, pendaftar sidang gugat cerai mengaku sangat bergembira dengan adanya kebijakan ini. “Sangat senang, sidangnya dekat dan gak usah wira-wiri dan menghabiskan biaya transportasi” katanya.
Pelaksanaan kebijakan ini dibiayai dengan anggaran pelayanan publik Pengadilan Agama Blora nomor SP DIPA-005.012.401002/ 2017. Pelayanan jemput bola ini sangat penting di Blora mengingat dalam dua bulan terakhir (Januari – Februari), dua puluh lima pasangan muda mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Blora [.]
Reporter : Jacko Priyanto