fbpx

MAYORITAS CAFE DAN KARAOKE DI BLORA TIDAK BERIZIN

Salah satu tempat Cafe dan Karaoke di Blora.

Blora, BLORANEWS – Sebagian besar Cafe dan Karaoke di Kabupaten Blora tidak memiliki izin resmi alias bodong. Hal itu pun membuat aliran rupiah dalam bisnis tersebut lebih banyak masuk kantong pribadi pemilik Cafe.

Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora Yeti Romdonah, ada sekitar 40-an usaha Cafe dan Karaoke di Kabupaten Blora. Dari jumlah tersebut, tercatat hanya ada 8 usaha yang memiliki izin resmi.

“Sekitar ada 40-an Cafe Karaoke yang ada di kabupaten Blora. Yang legal baru sedikit kemarin, hanya ada sekitar delapan,” ujarnya kepada awak media saat acara Sosialisasi Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, di Pendapa Dinporabudpar Blora, Rabu (28/2/2024).

Ddihadapan puluhan pengusaha Cafe dan Karaoke serta karyawan LC (Lady Companion), Yeti mengimbau agar legalitas perusahaan segera diurus.

“Segera diurus legalitasnya ya pak buk. Dan jangan lupa tetap taat membayar pajak,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiyarso. Mewakili pihaknya, Iwan berharap agar seluruh usaha Cafe dan Karaoke di Blora bisa mendapat legalitas sesuai Perda yang bergulir.

“Harapan kami dengan sosialisasi ini mereka (pengusaha Cafe dan Karaoke, red) mendapat legalitas sesuai Perda yang ada. Sehingga mereka bisa melakukan aktifitasnya dengan baik dan tidak menimbulkan gesekan lingkungan. Karena ini kan sangat rawan, apalagi konotasinya negatif miring,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa pihaknya senantiasa berusaha menjembatani hubungan baik antara pihak Cafe Karaoke dengan warga sekitar.

“Kita coba untuk menjembatani supaya mereka dengan warga sekitar baik hubungannya. Kemudian kita juga mencoba menangkal penyebaran narkotika serta HIV/AIDS yang nanti dipandu teman-teman DKK,” jelasnya. (Dj)