Blora, BLORANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora kecolongan dalam merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pasalnya, ada dua pengurus partai politik (parpol) yang terpilih dan telah sah dilantik menjadi anggota KPPS.
Berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, 2 anggota KPPS itu masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo dan Kelurahan Jepon.
“Temuan ini diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Jepon Kamis (25/1) lalu. Dan kami telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga sudah sampaikan ke KPU Blora. Tinggal menunggu hasil KPU nanti seperti apa,” jelas Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim.
Ditanya tentang dari partai apa anggota KPPS tersebut, Andika enggan menjawab dan menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke pihak KPU Blora.
“Temuan ini sudah terbukti. Untuk mekanismenya di KPU. Kita tunggu saja apakah diberhentikan atau seperti apa. Yang jelas kami sudah lakukan proses klarifikasi,” ucapnya.
Sementara itu, Divisi Teknis KPU Blora Ahmad Solikin mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengecekan temuan tersebut.
“Yang lapor itu Panwas Jepon. Nanti kita konfirmasi sama Panwas Jepon. Kita harus mempelajari itu, SK-nya asli atau tidak. Kalau tidak dipelajari langsung diganti ya bahaya,” ucapnya. (Dj)