fbpx

BIKIN RESAH, RIBUAN KNALPOT BRONG DI BLORA DIHANCURKAN POLISI

Polres Blora Polda Jawa Tengah.

Blora, BLORANEWS – Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan Apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong pada Minggu, (14/01) pagi di halaman depan Mapolres Blora. Apel dipimpin Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi.

Dalam apel tersebut, secara simbolis perwakilan komunitas otomotif kabupaten Blora menyerahkan simbolis knalpot Brong kepada Kapolres Blora. Kemudian Kapolres memakaikan rompi anti knapot Brong kepada perwakilan tersebut.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut pimpinan apel juga membacakan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang Ditirukan oleh seluruh peserta apel.

Adapun isi dari Deklarasi tersebut adalah :

Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong :

Kami Segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah Dengan Ini Berikrar :

1. Mendukung Penuh Upaya Polri Dalam Mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.

2.Turut Berperan Aktif Dalam Mensosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

3.Senantiasa Mematuhi Segala Peraturan Lalu Lintas Dijalan Raya. 

4. Bersama Sama Mewujudkan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Dalam Rangka Pemilu Damai 2024.

Seusai pembacaan dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong oleh Forkopimda Plus Kabupaten Blora, Ketua DPRD, Komunitas Otomotif Blora serta Ketua Tim Pemenangan Capres dan Cawapres dan Ketua Parpol Peserta Pemilu 2024.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa Deklarasi ini adalah wujud komitmen dari Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten untuk mewujudkan Blora Zero Knalpot Brong menuju Pemilu Damai 2024.

“Forkopimda bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat kabupaten Blora, untuk menekan angka pelanggaran, terutama knalpot Brong. Mudah mudahan angka pelanggaran turun dan angka kecelakaan juga turun. Mudah mudahan 2024 zero knalpot brong bisa kita wujudkan di kabupaten Blora,” kata Kapolres Blora.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dilanjutkan pemusnahan knalpot Brong ini merupakan atensi dari Kapolda Jawa Tengah.

Kapolres menyampaikan dasar larangan penggunaan knalpot brong ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000” 

Masih kata Kapolres, kegiatan ini juga sebagai awal untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

“Untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan antisipasi pelaksanaan Kampanye Pemilu terbuka guna antisipasi terjadinya gesekan gesekan yang bisa menganggu keamanan dan ketertiban,” lanjut Kapolres.

Kemudian Kapolres menyampaikan bahwa Penindakan pelanggaran Knalpot Brong tahun 2023 sejumlah 21.628 dan awal tahun 2024 ini sebanyak 283.

“Kemudian hasil penindakan pelanggaran kasat mata dengan ETLE Hand Held Tahun 2022 sebanyak 25.690 kemudian tahun 2023 sebanyak 21.650. Pelanggaran mengalami penurunan sebanyak 4040 turun sebesar 16 %,” tandas Kapolres.

Kemudian jumlah kejadian laka lantas tahun 2023 sebanyak 412 kejadian korban meninggal dunia sebanyak 77 orang, luka berat 7 orang luka ringan 474 orang, kerugian materiil Rp 583.250.000.

Kapolres berpesan agar seluruh warga masyarakat menaati aturan berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot Brong. Karena berawal dari pelanggaran itulah berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Setelah konferensi pers dilanjutkan pemusnahan barang bukti knalpot brong dengan menggunkan alat pemotong grinda. (Dj).