fbpx
Adv  

SITUS KUBUR KALANG NGLAWUNGAN AKAN DIJADIKAN PAKET WISATA

Situs Kubur Kalang Nglawungan.

Tunjungan, BLORANEWS – Pemerintah Desa Tunjungan Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berencana melengkapi paket wisata desa dengan menambahkan kawasan bersejarah situs Kubur Kalang yang berada di kawasan hutan jati Perhutani di Dukuh Nglawungan desa setempat.

“Selain paket wisata seperti kebun duren, petik buah di kebun asri, angon sapi, wisata Bendungan Greneng dan produk UMKM, kami berecana menambahkan kawasan bersejarah situs Kubur Kalang di dukuh Nglawungan sebagai paket wisata, nanti segera kami koordinasikan dengan dinas dan pihak terkait,” kata Yasir, Kades Tunjungan, Sabtu (22/7/2023).

Menurutnya, situs Kubur Kalang berada di lokasi lebih kurang 10 hektar lahan hutan, hanya saja secara detail jumlahnya belum diketahui karena sebagian sudah tertimbun tanah dan ditumbuhi pohon jati serta rerumputan.

“Kami berharap dari Dinporabudpar Blora berkenan memberikan papan penanda situs Kubur Kalang di Nglawungan. Termasuk nanti kami juga berencana membuat etalase atau rumah budaya untuk menyimpan benda peninggalan bersejarah di wilayah Desa Tunjungan,” jelasnya.

Plt. Kepala Dinporabudpar Blora Iwan Setiyarso melalui Kepala Bidang Kebudayaan Setyo Pujiono menyambut baik rencana Pemdes Tunjungan dan segera akan menindaklanjuti.

“Kami sangat menyambut baik dan segera menindaklanjuti untuk pemasangan papan penandaan situs Kubur Kalang di Nglawungan,” jelasnya.

Pihaknya menyarankan agar Pemdes Tunjungan memetakan beberapa titik Kubur Kalang dan diberi pagar supaya lebih menonjol dan diketahui masyarakat.

Sementara itu Handono, Mantri RPH Nglawungan BKPH Nglawungan KPH Blora menunjukan lokasi Kubur Kalang berada di petak 163 pada wilayah hutan jati setempat.

Orang Kalang sendiri adalah sebuah suku di Jawa yang hidup sebelum masa Hindu Budha, yang diyakini orang kalang nenek moyang dari orang asli Blora, Bojonegoro dan Tuban.

Sehingga diketahui ada banyak makam di Blora dengan ciri makamnya membujur dari barat ke timur yang biasanya ada batu sebagai penanda di makam tersebut. Setiap meninggal dikubur bersama dengan harta bendanya atau disebut bekal kubur.

Untuk diketahui, sebanyak delapan belas orang, pada Jumat (10/7/2020) lalu diamankan petugas Polsek Tunjungan, Polres Blora karena melakukan penggalian makam kuno yang disinyalir merupakan makam Suku Kalang di kawasan hutan Nglawungan. Mereka memburu bekal kubur yang biasa disertakan di dalam pemakaman orang Kalang.

Upaya penghentian dengan mengamankan para penggali liar tersebut menindaklanjuti laporan dari Kepala Desa Tunjungan, Yasir, yang mendapat dukungan dari Dinporabudpar Blora. Karena, dari aktivitas tersebut, para penggali itu diyakini melanggar UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Padahal, sebagai cagar budaya harus dilindungi. Cagar budaya tidak boleh digali seenaknya. Setiap pengalian harus ada izin. Seperti dalam rangka penelitian. Tidak boleh digali kemudian barang-barang yang ditemukan itu dimiliki secara pribadi atau dijual. (Dinkominfo Blora).