Sambong, BLORANEWS – Penambang minyak Blora yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) menuntut agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto menjelaskan, hingga kini pihak kepolisian belum memberi sinyal terkait perkembangan dan kejelasan hasil penyelidikan di penambangan sumur minyak tersebut.
“Sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses, police line dipasang. Lha kami imbau kalau perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan perkara ya oke silakan. Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita berdiskusi sejauh mana pelanggarannya,” tegasnya.
Akibat ketidakpastian itu, para penambang minyak pun mengalami kerugian lantaran tidak bisa berproduksi di sumur tersebut.
“Kalau kerugian materiil mulai Maret sampai Juni, 3 bulan lebih tidak produksi. Kalau masalah kerugian saya tidak bisa menaksir,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengeboran minyak mentah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Blora telah ditertibkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran dan pengelolaan minyak di sumur tua itu dianggap bermasalah.
“Namun dalam praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken pada 25 Juni 2020.
“Perjanjian pengeboran itu seharusnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun karena diduga tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD,” jelas Kombes Dwi. (Dj)