fbpx

BERMASALAH, POLDA JATENG TERTIBKAN PENGEBORAN MINYAK DI LEDOK

Sumur minyak di ledok.

Blora, BLORANEWS – Pengeboran minyak mentah sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, Blora ditertibkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Berdasarkan penyelidikan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, praktik pengeboran minyak bermasalah itu berlangsung sejak lima tahun terakhir.

Dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, ada 197 titik pengeboran di Lapangan Ledok. Pengeboran tersebut diketahui merupakan kerja sama antara Pertamina dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blora. Perjanjian itu diteken pada 25 Juni 2020.

“Namun dalam praktiknya pengeboran dilakukan oleh pihak turunannya. Tidak lagi pihak ke-3, tapi ini pihak ke-4. Karyawan yang bekerja di sana dibagi 3 shift per hari. Tiap shift bekerja 4 jam, hanya dibayar Rp 50 ribu per shift,” ungkapnya.

Pertamina disebut menggelontorkan dana jasa angkat angkut Rp 5 miliar per bulan. Tiap titik pengeboran itu seharusnya menghasilkan sekitar 20 ton per bulan.

“Perjanjian pengeboran itu seharusnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. Namun karena diduga tidak dikelola dengan benar, maka praktik tersebut tidak menambah PAD,” tambah Dwi.

Maret lalu, diketahui ada tiga truk tangki berkapasitas 4000-5000 liter yang mengangkut minyak mentah menuju Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. 

Truk tangki itu bertuliskan nama BUMD di Blora yang disebut menandatangani perjanjian kerja sama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong, dan Lapangan Semanggi di Kecamatan Jepon, Blora.

Setelah perjanjian diteken pada 25 Juni 2020, PT berstatus BUMD itu melakukan perjanjian kerja sama jangka waktu lima tahun dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020. 

Adapun proses permohonan kerja sama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan ledok dan Lapangan Semanggi itu diajukan pihak BUMD sejak Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.

“Minyak mentah dari truk-truk tangki itu dititipkan di Pertamina. Sedangkan truk dikembalikan ke pemiliknya. Isinya masing-masing full tank,” ungkapDwi.

Dalam penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” pungkasnya.