Jiken, BLORANEWS – Puluhan kayu jati ilegal berhasil diamankan tim gabungan Perhutani KPH Cepu pada Jumat (10/3) kemarin sekira pukul 01.00 WIB. Kayu jati tersebut diduga berasal dari hutan wilayah Dukuh Bendo, Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.
“Kayu tersebut berasal dari wilayah RPH Ketringan BKPH Wonogadung dan RPH Janjang BKPH Nanas,” ungkap Wakil Administratur Utara Perhutani KPH Cepu, Hartanto.
Hartanto mengatakan, pelaku yang mengangkut kayu jati menggunakan armada truk nopol AE 8358 EA itu telah melarikan diri. Dan kini, beberapa barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jiken untuk diproses lebih lanjut.
“Total kayu yang berhasil diamankan 2,49443 meter kubik dengan nilai kerugian senilai Rp.12.505.959,” lanjutnya.
Dari kejadian itu, Hartanto berpesan kepada masyarakat agar potensi dan kelestarian hutan tetap dijaga. Sebab, sambungnya, hutan adalah sumber kehidupan yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan alam.
“Pelaku ilegal logging saya minta untuk sadar dan hentikan perbuatan yang tidak membawa berkah bagi kehidupannya,” pesan Hartanto.
Jumlah kayu jati yang diangkut pelaku sebanyak 12 batang. Adapun ukurannya ialah sebagai berikut:
310x20x20 cm = 1 btg
200x23x13 cm = 2 btg
310x22x22 cm = 2 btg
310x21x21 cm = 1 btg
410x22x22 cm = 2 btg
420x22x22 cm = 2 btg
620x31x27 cm = 1 btg
610x31x26 cm = 1 btg. (Kin)