fbpx

TROBOS LAMPU MERAH , WARGA BERGOLO, NGAWEN TABRAK MOBIL

Blora, BLORANEWS – Nekat terobos lampu merah, pengendara sepeda motor seruduk mobil.

Kecelakaan ini terjadi di Perempatan traffic light Jalan Pemuda, tepatnya Simpang Empat Grojogan, Jum’at, (23/12/2022), sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik Daud, melalui Kanit Gakkum Ipda R. Taufiq Suni mengungkapkan, Kecelakaan ini melibatkan mobil dengan nomor polisi (nopol) K-9320-JE dan sepeda motor bernopol K-5631-ON. Dugaan sementara karena pengendara sepeda motor yang bernama Abdul Rokhim (31) warga Desa Bergolo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora menerobos lampu merah.

 “Dugaan melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkam luka tanda fraktur (patah tulang) pada lutut kaki kanan pada pengendara sepeda motor,” jelasnya.

Suni menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil yang dikemudikan oleh Naufal Habib Muhammad, warga jalan Tentara Pelajar Blora berjalan di jalan Pemuda dari arah timur ke barat.

 Sesampainya di perempatan Grojogan, bermaksud berbelok ke kanan ke arah utara. Namun sesampainya di lampu merah, pengendara sepeda motor dari arah berlawanan arah barat ke timur tiba-tiba melaju kencang dan menerobos lampu merah.

“Sesampainya di perempatan trafic light Grojogan, motor menabrak dengan mobil yang hendak belok ke utara,” ucap Suni.

Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka. Yaitu berupa tanda fraktur (patah tulang) pada lutut kaki kanan hingga dibawa ke Rumah Sakit Umum Blora untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini kasus kecelakaan itu masih ditangani Unit Laka Lantas Polres Blora .(sub)

Anda dapat menonton Vodeo berita tersebut channel kami, Klik disini

Ikuti berita terkini dari Bloranews.com di Google News, klik di sini.